Perkara Macet, Warga Probolinggo Ngeluh ke LBSI
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Dianggap perkara di Polres Lumajang macet atau tidak ada kepastian hukum, Yulia Dewi Suryajaya (51), yang beralamat di Ruko Panglima Sudirman No 9A, RT/RW: 001/013, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mengeluh kepada LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, Minggu (13/8/2023) via chat WhatsApp.
Berdasarkan bukti surat laporan nomor : LP/B/106/lV/2022/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, warga Kota Probolinggo ini, jadi korban perceraian dengan data yang diduga dipalsukan oleh suaminya.
Hal tersebut berujung dengan dilaporkannya sejumlah pihak ke Polres Lumajang, namun sampai detik ini korban Pelapor masih belum mendapatkan kejelasannya atas kasus dugaan pemalsuan data.
“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun, saya sebagai korban merasakan keanehan atas pelaporan tersebut, dan saat ini ada LSM LBSI yang siap membantu memperlancar prosesnya, semoga saja lancer sesuai apa yang diharapkan,” katanya kepada media ini.