Perjalanan Kereta Api Pandanwangi Terganggu Paska Insiden Kecelakaan di Kalipuro
- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
"Pada perlintasan JPL no. 20 tersebut telah terpasang rambu-rambu yang cukup lengkap, namun jika masyarakat tidak memperhatikan dan menyikapi serta mengartikan rambu di perlintasan sebidang seharusnya dipahami dengan benar, dengan begitu kejadian kecelakaan di perlintasan tidak akan terjadi, seperti rambu STOP memiliki arti dilarang berjalan terus dan wajib untuk berhenti tidak meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian benar-benar sudah aman," cetusnya.
Mewakili pihak Managemen PT. KAI Persero Daop 9 Jember menghimbau kepada seluruh masyarakat pengendara kendaraan agar lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang.
"Dengan tertibnya masyarakat sebagai pengguna jalan, hal itu juga butuh banyak peran beberapa pihak dalam optimalisasi seluruh stakeholder, diharap demi keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkas Anwar.