Korwil Tak Hiraukan Himbauan Kadisdikbud, Sekolahan masih Nekat Jual LKS

Salah Satu SD yang Menjual LKS di Kecamatan Gucialit
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

“Temuan dari Tim LSM LBSI Kabupaten Lumajang, sudah mendapati, jual LKS di warung dekat dengan sekolah. Aneh kok, kenapa LKS dijual di warung,” jelas Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada media ini.

Hal ini menurut H Romli, sudah jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.

“Bunyinya jelas, yaitu pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan,” bebernya lagi.

Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Komite juga dilarang memperjualbelikan LKS,” pungkasnya.