Korwil Tak Hiraukan Himbauan Kadisdikbud, Sekolahan masih Nekat Jual LKS
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Kordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Gucialit, seakan tidak menghiraukan himbauan dari Kepada Dinas Pedidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, terkait dengan jual beli Lembar Kerja Sekolah (LKS) di sekolah-sekolah kepadap peserta didik.
Padahal banyak orang tua murid yang merasa keberatan dan terpaksa membeli buku LKS, walaupun tidak diwajibkan untuk membeli buku LKS tersebut oleh pihak sekolah.
“Wong gurunya kalau memberikan tugas pelajaran, yang tugas pelajarannya ada di buku LKS. Apalagi disaat belajar lewat daring, sudah menjadi keharusan memiliki buku LKS,” kata Bumin, salah satu wali murid SDN Jeruk 01, saat ditemui awak media, Senin (4/9/2023) siang tadi.
Menurut Bumin, memang betul guru tidak tidak mewajibkan pembelian LKS, akan tetapi guru mewajibkan siswa mengerjakan pekerjaan soalnya di LKS dan itu sangat berdampak pada nilai harian siswa didik.
“Jika siswa didik tidak mengerjakan soal latihan di LKS, bagaiman siswa bisa mendapatkan nilai harian,” ujar lelaki yang kesehariannya berdagang ini.
LKS ini kata Bumin, tidak hanya di lingkungan SD saja, melainkan bisa juga dijual ke sekolah SMP. Padahal, sejak bulan Februari lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, sudah melarang penjualan LKS, buku yang sifatnya wajib dan apapun sebutannya sudah dianggarkan dari dana BOS.
Sampai hari ini, dari pantauan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, masih banyak sekolah SD dan SMP, yang dilingkungan sekolah, atau diluar arena sekolahnya menjual buku LKS.
“Temuan dari Tim LSM LBSI Kabupaten Lumajang, sudah mendapati, jual LKS di warung dekat dengan sekolah. Aneh kok, kenapa LKS dijual di warung,” jelas Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada media ini.
Hal ini menurut H Romli, sudah jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
“Bunyinya jelas, yaitu pendidikan dan tenaga pendidikan, baik perseorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajaran, perlengkapan bahan ajaran, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan,” bebernya lagi.
Begitu juga dalam pasal 12a Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Komite juga dilarang memperjualbelikan LKS,” pungkasnya.