Oknum Pegawai Perhutani Banyuwangi Barat, S alias Y Bikin Surat Pernyataan.
- Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – S alias Y, oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Barat yang diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di Instansi Pemerintah, dijatuhi sanksi membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya kembali.
Jika S alias Y mengulang perbuatannya, sanksi berbeda akan dijatuhkan.
Pemberian sanksi untuk membuat pernyataan, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim dari Perhutani Banyuwangi Barat pasca terbongkarnya kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di instansi pemerintah.
"Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya kembali," tutur Administrasi (Adm) Perhutani Banyuwangi Barat, Dedy Siswandhi secara eksklusif pada Banyuwangi.viva.co.id.
Dedy menjelaskan, keputusan lain dari hasil pemeriksaan terhadap S alias Y juga dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban S alias Y atas perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah mulai mengembalikan uang (25 juta) secara bertahap," kata Dedy.
Langkah antisipasi serta pencegahan juga dilakukan Adm Perhutani Banyuwangi Barat agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
"Kita sudah ingatkan ke segenap pejabat dan jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang merusak citra Perhutani," tandas Dedy.
Sementara itu, Dewi Puri Astutik membenarkan adanya pengembalian uang oleh S alias Y secara bertahap.
"Sudah dibayarkan 15 juta (6 September 2023). Dan sisanya dijanjikan tanggal 11 September," jelas Tutik.
Warga Dusun Kebonrejo Desa Alasrejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur tersebut juga meminta agar pengembalian segera dilakukan sepenuhnya.
"Ini uang bunga-berbunga. Siapa yang mau bayar bunganya jika kelamaan lunasinnya?. Mohon dipercepat pelunasannya," gerutu Tutik saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
Peristiwa ini terjadi pada Bulan Maret 2022 yang terjadi kesepakatan antara oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Barat, S alias Y dengan Dewi Puri Astutik yang berniat mencarikan pekerjaan untuk anaknya, Intan Maya Adi Pradita.
"Awalnya minta 30 (juta) tapi saya bayar 25 (juta). Katanya bisa membantu tapi setelah 1,5 tahun tidak ada kabar," akunya.
Jika S alias Y tidak memenuhi kewajibannya sebagai mana keputusan tim pemeriksa, tidak menutup kemungkinan sanksi lain menanti.