Dorong Kemajuan Ekonomi, Kemenkop UKM Bersama DPR-RI Kenalkan UU Cipta Kerja ke Banyuwangi

Kemenkop ukm bersama DPR-RI Kenalkan UU Cipta Kerja ke Banyuwangi
Sumber :
  • Moh. Hasbi/VIVA Banyuwangi

Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Kementrian Koprasi dan UKM bersama DPR RI blusukan hingga pelosok Banyuwangi kenalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal ini dilakukan mengingat seringnya praktek koperasi yang tidak sesuai aturan.

"Alhamdulillah dengan adanya Aturan Undang-undang Cipta Kerja, kini masyarakat diberikan kemudahan dan perlindungan dari pemerintah, terutama di bidang perdagangan dan koperasi," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Ir H. M Nasim Khan di depan perwakilan Kemenkop UKM dan masyarakat. Pada hari Selasa, 19 September 2023.

Kegiatan berlangsung dilaksanakan di Auditorium Al Aly Cemoro, Songgon, Banyuwangi, yang dihadiri puluhan peserta dari seluruh elemen masyarakat dari segala aspek Stakeholder, Pemuda,Tokoh Masyarakat dan para pelaku UMKM.

“Secara konstitusional UU Cipta kerja memiliki tujuan memberikan kemudahan terlebih para pelaku UMKM,membuat lebih mudah mengurus administrasi seperti pengajuan nomor izin berusaha (NIB). Selain itu akses mendapatkan bantuan permodalan pula bisa didapat,” ungkap Nasim.

Nasim menambahkan, melalui UU cipta kerja ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memajukan sektor Prekonomian UMKM menyuluruh Nasional.

“Memang UU Cipta kerja masih menyisakan sedikit polemik, karena tidak ada produk kebijakan yang dibuat sempurna. Saya meyakini, UU ini akan memperkuat peran UMKM sehingga dapat berjalan lebih optimal lagi kedepannya dan mampu berkontribusi dampaknya langsung ke perekonomian Rakyat di Indonesia,” Jelas Nasim Khan.

Sementara itu, dalam kegiatan juga diberikan paparan materi dari narasumber yang sudah kompeten dalam bidangnya.

Bahtiar Fa'i salah satu pemateri, dalam pemaparannya ke Peserta yakni penjelasan terkait dengan regulasi UMKM yang diatur PP nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UKM). 

"Pada PP UMKM pasal 35 hingga pasal 36, secara jelas pemerintah mendorong masyarakat untuk bertransformasi terkhusus bagi pelaku UMKM dari informal menjadi formal," papar Bahtiar.

Semua proses dapat dilakukan secara online melalui system OSS, upaya ini memiliki tujuan untuk memperkuat kemudahan masyarakat yang memiliki Usaha sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja.

“Karena UU cipta kerja memiliki besaran dala betkontribusi perekonomian para pelaku usaha dan Rakyat Indonesia terlebih di bidang prekonomian,” jelasnya.

Sementara itu, dari narasumber yang kedua Yuswar A M, Rudi memaparkan materi tentang perkoperasian.

Koperasi adalah intansi atau lembaga yang berperan sesuai dengan landasan selalu mengedepankan persatuan dan kebersamaan dalam berkegiatan sebagai pendukung di bidang perekonomiannya.

"Koperasi juga merupakan wadah untuk membentuk satu ekosistem ekonomi yang mampu memberikan keuntungan kepada banyak pihak. Jika koperasinya maju, maka semua anggota yang tergabung di dalamnya ikut maju,” terangnya saat di depan peserta. 

Yuswar juga menegaskan bahwa asas kemanfaatan koperasi adalah melanggengkan tumbuhnya kesadaran akan pengabdian kepada masyarakat, bukan semata-mata hanya mencari keuntungan. 

"Bangun bersama, Pandemi sudah berlalu, mari berdikari untuk pulih semangat bangun negeri, sukses bersama benahi Ekonomi dengan usaha yang kita miliki," ajaknya pesan di menit terakhir paparan materi yang disampaikannya.