Dugaan Adanya Pelanggaran, Penggantian Pejabat Jelang Penetapan Disebut Pengaruhi Hasil Pilbup Banyuwangi 2024
- Mkri.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Terjadi sengketa Pilbup Banyuwangi karena dalil penggantian pejabat jelang penetapan yang terhitung enam bulan lagi sebelum penetapan pasangan calon. Ditemukan pelanggaran sehingga penggantian pejabat dirembukkan, hal itu justru dinilai bahkan disebut akan mempengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.
Dilansir dari mkri.id Jumat (10/1) Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Moh Ali dan Ali Ruchi (Makki-Ali) tercatat sebagai pemohon perkara dengan nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Alasan dari pemohon secara hukum adalah pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi yang diperuntukkan kepada Mahkamah karena ditemukan pelanggaran pada Paslon nomor urut 1.
Berdasarkan dari permohonan hukum Paslon nomor urut 2 Moh Ali dan Ali Ruchi (Makki-Ali) bahwa Paslon nomor urut 1 yaitu Ipuk Fiestiandani dan Mujiono (Ipuk- Mujiono) telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Paslon nomor urut 1 disebut melakukan pelanggaran, hal itu dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ujar Badawi dilansir dari mkri.id.
Tidak hanya itu saja, Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga melakukan penyalahgunaan wewenang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan Paslon lain yaitu, Paslon nomor urut 2 Makki-Ali selaku pemohon.