Dugaan Adanya Pelanggaran, Penggantian Pejabat Jelang Penetapan Disebut Pengaruhi Hasil Pilbup Banyuwangi 2024

Kuasa Hukum pemohon memberi keterangan Pilbup Banyuwangi 2024
Sumber :
  • Mkri.id

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Terjadi sengketa Pilbup Banyuwangi karena dalil penggantian pejabat jelang penetapan yang terhitung enam bulan lagi sebelum penetapan pasangan calon. Ditemukan pelanggaran sehingga penggantian pejabat dirembukkan, hal itu justru dinilai bahkan disebut akan mempengaruhi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2024.

Dilansir dari mkri.id Jumat (10/1) Paslon nomor urut 2 yaitu pasangan Moh Ali dan Ali Ruchi (Makki-Ali) tercatat sebagai pemohon perkara dengan nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Alasan dari pemohon secara hukum adalah pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Banyuwangi yang diperuntukkan kepada Mahkamah karena ditemukan pelanggaran pada Paslon nomor urut 1.

Berdasarkan dari permohonan hukum Paslon nomor urut 2 Moh Ali dan Ali Ruchi (Makki-Ali) bahwa Paslon nomor urut 1 yaitu Ipuk Fiestiandani dan Mujiono (Ipuk- Mujiono) telah melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Paslon nomor urut 1 disebut melakukan pelanggaran, hal itu dibuktikan dengan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku Petahana melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah melakukan proses penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan,” ujar Badawi dilansir dari mkri.id.

Tidak hanya itu saja, Paslon Ipuk-Mujiono selaku Bupati Petahana juga melakukan penyalahgunaan wewenang yang hanya menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan Paslon lain yaitu, Paslon nomor urut 2 Makki-Ali selaku pemohon.

Hal itu juga diungkapkan langsung Badawi bahwa Bupati Kabupaten Banyuwangi menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang hanya menguntungkan pasangan calon nomor urut 1 dan merugikan pasangan calon nomor urut 2 dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan sampai dengan penetapan pasangan calon.

Badawi juga mengungkapkan lebih jauh bahwa pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut 1 merupakan bentuk keberpihakan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terhadap Paslon Ipuk-Mujiono.

Bahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi memaksa kemenangan Paslon Ipuk-Mujiono.

Mereka harus menang dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Banyuwangi 2024. Ketidaknetralan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dan keberpihakan terhadap Pasangan Calon nomor urut 1 termuat dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024. Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh inisial SHM.

“Surat pernyataan yang ditandatangani inisial SHM pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak,” ungkap Badawi lebih lanjut.

Mahkamah pun meminta sekaligus memerintahkan KPU Kabupaten Banyuwangi untuk membatalkan Pasangan Calon nomor urut 1 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono M.Si sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2024.