Dirut Perumdam Tirta Mahameru, Tidak Pernah Perkarakan Eks Karyawannya ke Tipidkor
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Buntut pemberhentian dua karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, kini berlanjut pemanggilan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang, Senin 23 Oktober 2023 siang kemarin.
Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, menyampaikan kepada wartawan, kalau pihaknya tidak pernah melakukan pengaduan eks dua karyawannya tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dan dengan tegas Arif, panggilan akrab Dirut Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang ini, menjelaskan jika perkara ini sudah inkrah.
“Mereka sudah mendapatkan haknya selama menjadi karyawan Perumdam Tirta Mahameru kabupaten Lumajang,” jelasnya melalui chat WA, Selasa 24 Oktober 2023, pagi ini.
Dari informasi yang didapatkan awak media, pemanggilan kedua eks karyawan Perumdam Tirta Mahameru ini adalah untuk permintaan foto copy dokumen, yang berkenaan dengan adanya pelaporan aduan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pada Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang.
"Saya hadir hanya untuk memenuhi pemanggilan APH saja, sebab persoalan saya sudah selesai secara kedinasan," ujar Yuli Rovita, warga Dusun Krajan, RT/RW: 05/02, Desa/Kecamatan Tempursari, saat dihubungi awak media via telponnya.
Menurut Yuli, dirinya kenapa masih ada pemanggilan lagi di APH, yang hal ini membuat nama baiknya bisa tercemar.