Lapas Banyuwangi Ubah SOP Kunjungan dan Penitipan Barang
- Istimewa/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi mengubah aturan untuk penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan kunjungan tatap muka serta penitipan barang dan makanan.
Beberapa perombakan meliputi penataan alur kunjungan, pembaruan pembatasan terhadap barang bawaan, serta pembaruan terhadap barang yang dilarang untuk dikirimkan kepada warga binaan.
Hal tersebut dimaksudkan untuk peningkatan pengamanan, serta agar alur kunjungan maupun penitipan barang oleh pengunjung dapat lebih mudah dan satu arah.
"Di sisi lain, kami juga melakukan pembatasan serta larangan terhadap barang yang bisa dimanfaatkan sebagai media untuk menyelundupkan barang-barang terlarang,” terang Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono kepada awak media.
Selain itu, revisi SOP juga disebutnya merupakan penyesuaian kondisi saat ini karena SOP sebelumnya yang berisi ketentuan saat pandemi Covid-19 dianggap tak lagi relevan untuk menjadi acuan.
“Beberapa percobaan penyelundupan barang terlarang seperti narkoba dan handphone juga menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk meningkatkan kewaspadaan dalam hal keamanan,” tambahnya.
Lanjutnya, peningkatan keamanan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan karena berhubungan erat dengan pelaksanaan peningkatan kualitas layanan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan