Kecanduan Judi Online, Karyawan Minimarket Curi Uang 43 Juta

Ilustrasi judi online
Sumber :
  • Ilustrasi/ VIVA Banyuwangi

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan uang sisa pencurian, baju karyawan serta tanda pengenal. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 3 Desember 2023 - 08:10 WIB
Judul Artikel : 
Ketagihan Judi Online, Pegawai Minimarket Curi Uang Rp 43 Juta di Depok
Link Artikel : 
https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1663719-ketagihan-judi-online-pegawai-minimarket-curi-uang-rp-43-juta-di-depok?page=2
Oleh : Bayu Nugraha,Andrew Tito