Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Lembaga tertentu dalam RUU KUHAP: Ancaman bagi Keseimbangan Sistem Peradilan

Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Lembaga tertentu
Sumber :
  • Palupi Ambarwati/ VIVA Banyuwangi

“Jika aturan ini tidak dibuka untuk dialog publik, bisa saja timbul ketidaksetaraan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Arief menegaskan perlunya harmonisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi melemahkan sistem peradilan.

Dengan berbagai permasalahan yang diungkapkan, Prof. Haris menekankan bahwa revisi KUHAP harus dilakukan dengan cermat.

“Revisi KUHAP harus memperbaiki sistem yang ada, bukan membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang lebih besar,” pungkasnya.

Polemik mengenai RUU KUHAP ini semakin menguat, dan diharapkan pemerintah serta DPR dapat mempertimbangkan kembali masukan dari berbagai pihak sebelum mengesahkannya.