Rekomendasi KASN ke Pemkab Bondowoso Jadi Sorotan Akademisi Hukum, Hangga Komisi I Ancam Interpelasi
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuangi
Yondrik menilai, Pj Bupati Bondowoso sampai saat ini masih tidak melaksanakan amanah UU Nomor 5 Tahun 2014, berupa tidak melaksanakan rekomendasi KASN yang bersifat wajib.
Seharusnya, 220 ASN itu sudah dikembalikan ke posisi jabatan semula. Hal itu berdasarkan rekomendasi KASN Nomor: B-3002/JP.01/08/2023 yang memutuskan proses mutasi mulai periode Januari sampai Juni. Sehingga Pj Bupati jelas-jelas telah menyalahi pelanggaran sistem merit dan menyalahi prosedur dan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada.
"Pelaksanaan hak interpelasi terhadap Pj Bupati Bondowoso jika tidak melaksanakan amanah undang undang merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD yang diatur di dalam UU 23 Tahun 2014 pasal 159 ayat (1) huruf a, ayat (2)," imbuh Yondrik.
Yondrik mengaku sudah sering kali menyampaikan dalam rapat-rapat komisi, dari sejak awal terjadinya mutasi yang carut marut, sehingga KASN merekomendasikan kepada PPK untuk segera dikembalikan ke posisi jabatan semula.
Menurutnya, anggota DPRD bekerja bukan berdasar suka atau tidak suka. Namun legislatif bekerja dalam naungan aturan atau perundang undangan yang ada.
"Soal rekomendasi KASN ini bukan seenaknya, semau gue, karena titipan sana sini. Kami menduga hal hal semacam ini terjadi dalam proses pengembalian ASN ke jabatan semula," urai Yondrik.
Sedangkan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto saat dikonfirmasi Banyuwangi.viva.co.id melalui pesan Whatsapp, Rabu 13 Desember 2023, menanggapi dingin terkait kritikan DPRD pada kebijakannya.