Banyuwangi Mulai Salurkan BLT El Nino, Cek Aturannya
- unsplash
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino periode November-Desember dengan total Rp 400 ribu mulai disalurkan di Banyuwangi per-20 Desember 2023.
Seperti yang diinformasikan dalam surat yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Arief Setyawan kepada seluruh camat se-Banyuwangi.
Dalam suratnya, Arief meminta camat melalui kewenangan yang dimiliki untuk menginformasikan kepada pemerintah desa atau kelurahan terkait BLT El Nino serta berkolaborasi dengan pilar-pilar sosial yaitu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Pemerintah desa atau kelurahan menerima surat panggilan dari PT Pos Indonesia yang ditujukan kepada penerima bantuan, selanjutnya memverifikasi dan memvalidasi calon penerima bantuan perihal kelayakan atau ketidaklayakan,” bunyi isi surat yang ditandatangani Arief.
Kategori kelayakan yang dimaksud adalah terkait apakah karena Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah naik taraf ekonominya, pindah ke luar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda atau bahkan datanya tak ditemukan.
Selanjutnya, KPM yang telah terverifikasi layak diminta untuk mengambil bantuan sesuai jadwal dan tempat yang telah ditentukan dengan membawa KTP asli, KK asli dan Undangan barcode dari PT Pos Indonesia.
Sementara untuk penerima bantuan yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang namanya tercantum dalam 1 kartu keluarga dan wajib menunjukan KTP dan KK asli kepada petugas.
“Menyampaikan kepada KPM bahwa BLT El Nino dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pokok atau sembako serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras dan barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut isi surat tersebut.
KPM dibebaskan untuk berbelanja sembako di tempat yang diinginkan secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan besaran nilai bantuan atau intervensi dari pihak manapun.
Karena mengacu pada surat Direktur Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Sosial Republik Indonesia, perangkat desa atau kelurahan, maupun pendamping PKH dan TKSK dilarang mengarahkan, memberi ancaman, dan memberi paksaan KPM untuk berbelanja di tempat tertentu.
Termasuk juga membentuk atau mendirikan toko dengan tujuan menjadi pemasok bahan pangan di tempat tersebut, serta menerima imbalan atau keuntungan apapun dari penyaluran BLT El Nino.