Mengungkap Kasus Ilegal Loging Kayu Jati di Desa Barurejo, Ini Faktanya

Petugas gerebek penyimpan kayu jati ilegal
Sumber :
  • jumroini subhan

Banyuwangi – Operasi gabungan oleh Polresta dan PolHutMob Perhutani Banyuwangi Selatan dilakukan untuk menyisir praktek ilegal loging di Desa Barurejo. Informasi dari masyarakat mengenai maraknya kayu jati tanpa dokumen membuat petugas bernafsu memburu pelaku.

Penggerebekan dilakukan di perkampungan dan didapati tumpukan kayu jati tanpa disertai dokumen. Lokasinya di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi.

 

kayu jati bodong dan mobil pick up tanpa plat nomor

Photo :
  • jumroini subhan

 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 08.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kayu jati tanpa dilengkapi dokumen.

Diduga kayu tersebut merupakan hasil ilegal loging di kawasan hutan RPH Curahlele. Kayu yang ditemukan di luar kawasan tersebut diduga hasil dari Penanaman Pohon Tanaman Industri (PPTI) di kawasan hutan RPH Curahlele BKPH Pesanggaran.

Komandan Regu (Danru) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Hadi Siswoyo, membenarkan kejadian pengegrebekan tersebut dan berhasil mengamankan kayu jati sebanyak 38 batang (3,390 m3) yang ditinggalkan pemiliknya.

 

istimewa. kayu jati bodong di rumah Tio

Photo :
  • jumroini subhan

 

"Hasil kegiatan ini, kami menemukan 38 batang kayu jati tanpa pemilik yang berada tidak jauh dari rumah warga," jelasnya.

Tak hanya itu, petugas gabungan kemudian melakukan penyisiran di lokasi pekarangan rumah warga dan menemukan lagi 61 batang kayu jati yang telah diolah (3,04515 m3).

Di lokasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mesin gergaji Chircle duduk dan 1 unit kendaraan jenis pikap Suzuki Carry berwarna hitam tanpa plat nomor.

"Setelah kami melakukan penyisiran di pemukiman, kami menemukan 61 batang kayu yang telah diolah. Di lokasi tersebut kami juga menemukan gergaji dan mobil pick-up," sebut.

Menurutnya, gergaji circle tersebut digunakan untuk mengolah kayu, sedangkan pikap digunakan untuk mengirim kayu. 

Alat dan mobil tersebut disiapkan oleh pemilik kayu untuk memproses kayu dan mengirimkannya kepada pemesan.

Operasi pengegrebekan ini dilakukan oleh 34 petugas dari Polresta dan Perhutani Banyuwangi Selatan