LADK 4 Parpol Dikembalikan KPU Banyuwangi

Ilustrasi berkas laporan
Sumber :
  • iStock/ VIVA Banyuwangi

Pembatalan tersebut berlaku untuk partai, sehingga kemudian caleg-caleg yang terdaftar pada partai tersebut juga akan terkena imbasnya. 

Usai LADK diselesaikan, masih ada beberapa tahap berikutnya yang harus dijalani, yaitu Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) dan Laporan Penggunaan dan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) yang merinci perputaran uang selama kampanye. 

“Setelah itu di akhir ada proses audit dana kampanye,” tandasnya.

Sementara itu, PDIP yang menjadi satu dari 4 partai yang dikembalikan LADK-nya mengaku mengalami kendala klasik untuk penyelesaian laporan tersebut yaitu caleg jarang memakai nota saat melakukan pembelanjaan. 

“Terkait bukti-bukti nota untuk pengeluaran dari masing-masing caleg,” kata liaison officer Ance Prasetyo. 

PDIP telah berkomunikasi dengan 50 calegnya bahwa akan menyelesaikan kekurangan yang ada pada LADK maksimal 1 hari sebelum batas akhir yaitu 11 Januari 2024.