Curi Jeruk Siang Bolong, Resedivis Asal Grajagan Kembali di Bekuk
- jumroini subhan
Banyuwangi – Seorang resedivis kambuhan, Sudarmanto (47) dari Dusun Sumberjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, berhasil ditangkap oleh warga karena terlibat dalam aksi pencurian buah jeruk.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, ketika pelaku mencuri buah jeruk pecel di kebun milik Widodo, yang merupakan warga sekampungnya.
Saksi mata, Sarijan (52), melihat pelaku sedang memetik buah jeruk di kebun milik Widodo dan segera berteriak memanggil maling.
Terkejut mendengar teriakan tersebut, pelaku segera melarikan diri meninggalkan buah jeruk yang telah dia masukkan dengan rapi ke dalam kemasan karung plastik.
Namun, upaya pelaku untuk melarikan diri tidak berhasil karena ia sudah dikenal oleh warga karena tinggal di lingkungan yang sama.
Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh warga karena melakukan pencurian buah jeruk di kebun milik Widodo.
Ternyata, ini bukan kali pertama pelaku melakukan tindakan serupa. Ia telah melakukan aksi pencurian buah jeruk sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut membuat warga geram dan mereka melaporkan kejadian ini kepada polisi.
"Warga sudah muak dengan perilaku pelaku yang kerap kali melakukan pencurian buah jeruk. Kali ini, pelaku tidak hanya ditangkap oleh warga, tetapi juga langsung dilaporkan kepada polisi," jelas AKP Budi Hermawan.
Setelah menerima laporan dari warga mengenai penangkapan pelaku, anggota Polsek Purwoharjo segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
Pelaku kini ditahan di Polsek Purwoharjo dan akan segera menghadapi proses hukum.
Sementara itu, aksi pelaku dalam mencuri jeruk pecel ini telah menyebabkan kerugian bagi korban.
Pelaku tidak mematuhi tata cara memanen yang benar, yang mengakibatkan pertumbuhan pohon jeruk menjadi rusak dan menghambat proses berbuah.
Pelaku berhasil mencuri sekitar 65 kg buah jeruk, dengan nilai kerugian sebesar 240 ribu rupiah. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP.