Dokter Spesialis Urologi Bondowoso Jelaskan Tentang Donor Ginjal

Dokter spesialis urologi Bondowoso, AKBP dr Heri Budiono, Sp.U
Sumber :
  • Deni Ahmad Wijaya for VIVA Banyuwangi

"Tapi pada prinsipnya lebih baik memiliki dua ginjal utuh dibandingkan hanya punya satu ginjal saja," imbuh Direktur Utama Rumah Sakit (Dirut RS) Bhayangkara Bondowoso.

Mengenai donor ginjal untuk kebutuhan transplantasi, dr. Heri memaparkan bila diatur di undang-undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Di Pasal 1 angka 1 Undang-undang (UU) Kesehatan dinyatakan bahwa transplantasi adalah pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien. Jadi donor ginjal boleh tapi juga tidak sembarangan. Sebab jika tidak cocok, maka akan rejected (tertolak)," jelas dr. Heri.

Untuk meminimalisir penolakan, biasanya donor ginjal diambil dari anggota keluarga yang masih punya hubungan darah, supaya potensi rejected-nya lebih rendah.

"Semakin jauh hubungan keluarga pendonor dengan resipien, maka potensi rejected semakin tinggi," ulas dr. Heri.

Selain itu, kondisi ginjal calon pendonor juga dipastikan harus sehat sehingga layak sebagai pendonor.

"Harus melalui tahapan screening terlebih dahulu. Misalnya dicek ternyata ginjalnya tidak sehat, gak mungkin lolos sebagai pendonor ginjal," pungkas dr. Heri.