Gunakan Perahu Pukat Jaring Cincin, Nahkoda Perahu Motor Diamankan Polairud

Ilustrasi penangkapan perahu pukat jaring cincin
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

“Zona satu itu hanya khusus untuk penangkapan ikan nelayan tradisonal. Sedangkan perahu pukat tersebut melakukannya disitu (zona satu),” kata Kasapol Airud.

Berdasarkan peraturan yang ada, perahu pukat hanya boleh melakukan aktifitas penangkapan ikan pada zona 4 mil laut.

“Berdasarkan hal itulah, perahu motor bersama nahkoda serta seluruh ABK kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas AKP Gede.

Kini kapal pukat jaring cincin khusus ikan teri tersebut kini menjalani pemeriksaan intensif akibat pelanggaran yang dilakukannya.

Kawasan zona satu hanya boleh digunakan oleh nelayan tradisonal karena dalam proses penangkapan ikannya masih menggunakan peralatan seadanya.