4 Bulan Buron, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi Bondowoso

pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap
Sumber :
  • Polres Bondowoso/ VIVA BAnyuwangi

Bondowoso, VIVA Banyuwangi – Empat bulan setelah keluarga korban melaporkan Gangga Riskiyanto, pelaku pencabulan anak berusia 12 tahun, Polisi Resor (Polres) Bondowoso akhirnya menangkap tersangka di Pulau Bali.

Pelaku yang akrab disapa Gangga, merupakan warga Desa Sumbergading, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Pelaku yang licin dan selalu berpindah tempat persembunyian, ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Saat hendak ditangkap di jalan raya, pelaku sempat akan lari. Namun, berhasil disergap Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim).

“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku yang dikenal licin. Berdasarkan petunjuk, kami langsung melakukan penyergapan,” ungkap Kapolres Bondowoso, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Lintar Mahardhono, Sabtu 3 Februari 2024.

Polisi menangkap pelaku setelah alat bukti keterangan saksi lengkap.

“Kami juga beberapa kali memanggil terduga pelaku, tapi selalu mangkir,” ucap AKBP Lintar.