Ketua LBIH Semar Menolak Disebut Sebagai Pelaku Pembalakan Liar Kayu Kapuk Lahan KLHK di Kecamatan Wongsorejo

Ketua LBIH Semar, KGS Mohammad As'ad Muzaki
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dugaan tindak pembalakan liar pohon kapuk di lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ternyata mengantongi izin resmi penebangan pohon kapuk dan reboisasi dari KLHK. Izin penebangan tersebut diberikan pada Lembaga Bantuan Investigasi Hukum (LBIH) Semar. 

“Namun tidak benar sama sekali jika pihak kami yang melakukan penebangan kayu kapuk di lahan milik KLHK di Kecamatan Wongsorejo,” bantah Ketua Umum LBIH Semar, H KGS Mohammad As'ad Muzaki. 

Kendati membatah, dalam kesempatan yang sama As’ad juga membenarkan bahwa izin penebangan pohok kapuk tersebut ditujukan pada lembaga yang dipimpinnya. 

Lokasi pembalakan liar pohon kapuk di lahan KLHK

Photo :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

As'ad: Mandat Penebangan Belum Pernah Dilakukan

Dalam surat izin tersebut dijelaskan, LBIH Semar memiliki wewenang penuh dalam melakukan penebangan pohon kapuk yang sudah mati dan tidak produktif. 

LBIH Semar juga berkewajiban untuk melakukan reboisasi pada setiap pohon kapuk yang telah ditebang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.