Guru Agama Hamili Pelajar SMA, ini Sanksi Hukumannya
Sabtu, 24 Februari 2024 - 09:16 WIB
Sumber :
- Dok.tvOne/ VIVA Banyuwangi
“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena ini guru terhadap muridnya, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal,” ujar Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, Kamis, 22 Februari 2024
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengaku menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat tersangka.
“Didapati keterangan bahwa hubungan persetubuhan ini memang pertama terjadi akibat ajakan dari tersangka terhadap korban,” kata Kasat Reskrim.
Dihadapan polisi, korban mengaku ketakutan pada tersangka hingga hubungan tersebut bisa terjadi dan membuat korban kini hamil 3 bulan.