Seorang Bocah Dicabuli, Ayahnya Ditetapkan Sebagai Tersangka?
Senin, 26 Februari 2024 - 20:41 WIB
Sumber :
- Zainul Muhaimin/ VIVA Bondowoso
"Laporan kasus pencabulan ini dicuekin sama Polres Bondowoso. 6 bulan tidak ditindaklanjuti. Bahkan tidak diberikan SP2HP. Padahal itu sifatnya wajib," kata Nurul Jamal Habaib dikonfirmasi terpisah, Senin 26 Februari 2024.
Menurut Habaib, sangat aneh jika Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bondowoso justru menetapkan ayah korban sebagai tersangka.
"Padahal pencabulan itu termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Ini justru mandek," sesal Habaib.
Oleh sebab itu, LBH Abu Nawas melayangkan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divpropam Mabes Polri) atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada para pihak terlibat.