Curi Kambing Gunakan Mobil Brio, Pasutri di Bondowoso Ditangkap Polisi

Pasutri pedagang sate curi kambing
Sumber :
  • Istimewa / VIVA Banyuwangi

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Achmad Purwanto.

 

Kini pasutri pelaku pencurian 2 ekor kambing dengan menggunakan mobil Honda Brio tersebut menjalani penahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.