Curi Kambing Gunakan Mobil Brio, Pasutri di Bondowoso Ditangkap Polisi
Minggu, 10 Maret 2024 - 13:58 WIB
Sumber :
- Istimewa / VIVA Banyuwangi
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Achmad Purwanto.
Kini pasutri pelaku pencurian 2 ekor kambing dengan menggunakan mobil Honda Brio tersebut menjalani penahanan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.