Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Jember Begal Mantan Tunangan
Kamis, 14 Maret 2024 - 06:57 WIB
Sumber :
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
"Dimana barang bukti sepeda motor dijual ke Pasuruan dibantu oleh HP (35) warga Pasuruan, yang kini juga jadi tersangka," sambungnya.
Kapolres menyampaikan, dimana antara korban dan MA menjalin hubungan sekitar 5-6 bulan. Namun karena diputus secara sepihak, tersangka MA tidak terima dan melakukan kejahatan tersebut.
"Seorang eksekutor MA dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman 9 tahun penjara dan dua tersangka lainnya dijerat pasal 365 ayat 1 JO KUHP atau Pasal 480 KUHP," tegas Bayu.
Bayu menyatakan, karena saat hendak diamankan kedua tersangka sempat melawan dan membahayakan, petugas memberikan tindakan tegas serta terukur berupa tembakan di kaki.