Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi

Petugas gabungan periksa daging mencurigakan
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

 

Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan.

 

UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.