Polhut Taman Nasional Baluran Situbondo Gerebek Rumah Pemilik Daging Satwa Dilindungi
Jumat, 15 Maret 2024 - 01:28 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Jika terbukti memiliki dan menguasai daging satwa yang dilindungi, maka pelaku dijerat PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis satwa dan tumbuhan.
UU Konservasi No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem juga bisa menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda mencapai 100 juta rupiah.