Penikam LC Geram Dihina Tidak Bergairah

Ilustrasi Kejahatan
Sumber :
  • Dovalent Vandeva Derico/ VIVA Banyuwangi


“Kita terima laporan pukul 23:00 WIB, kita lakukan olah TKP, dan tertuju pada G” tutur Aipda Effendi, Kanit Reskrim Polsek Songgon pada Banyuwangi.viva.co.id secara eksklusif.

Tidak menemukan tanda - tanda keberadaan pelaku di rumahnya, Guruh diketahui telah melarikan diri setelah melakukan tindakan kriminal tersebut, ke Kabupaten Jember dengan menaiki bus.

“Kita langsung lakukan pengejaran saat itu juga, namun belum berhasil pada hari pertama” imbuh Kanit.

Pada hari minggu tanggal 10 maret 2024, pukul 13:30 WIB, Guruh berhasil diciduk di kos temannya yang berada di Sumbersari, jember, dan langsung diamankan menuju polsek songgon, Banyuwangi.

“Kita bekerja sama dengan resmob polresta Banyuwangi, dan polres jember” jelas Effendi.

Akibat kejadian tersebut, pelaku terkena pasal 289 tentang kekerasan cabul, diikuti 351 tentang penganiayaan, dengan total ancaman mendekap 9 tahun di penjara.