Ratusan Warga Ijen Bondowoso Tandatangani Surat Kuasa Khusus, Ada Apa?
- Zainul Muhaimin/ VIVA Banyuwangi
Bondowoso, VIVA Banyuwangi –Ratusan Warga Ijen, Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) kompak tandatangani surat kuasa khusus kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Abu Nawas Indonesia, Selasa 9 April 2024.
Menurut informasi yang dihimpun Banyuwangi.viva.co.id, sebagian besar kepentingan hukum warga adalah meminta keadilan perihal tanah konsesi yang selama berpuluh-puluh tahun menjadi mata pencaharian mereka.
Masyarakat Ijen tersebut, meminta kepada YLBH Abu Nawas untuk melakukan upaya hukum terukur guna membela hak-hak warga dan nasib kehidupan mereka kedepan.
"Perihal adanya pemberian kuasa ini, masyarakat Ijen berharap nasib mereka mendapatkan titik terang dan mereka mendapatkan kepastian hukum perihal status keberadaan mereka di dataran Ijen, Bondowoso. Karena, harus dicatat bahwa tidak ada satupun masyarakat Ijen yang memiliki tanah," ungkap imam besar YLBH Abu nawas, Nurul Jamal Habaib pada Banyuwangi.viva.co.id.
Selain masalah tanah tersebut, Habaib menilai masih banyak ketidakadilan dalam perspektif penegakan hukum, terutama bagi mereka yang mempunyai hubungan dekat dengan pihak penerima Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal ini PTPNXII.
"Di Ijen banyak masyarakat yang ketakutan akan dipidana karena adanya larangan membangun rumah secara permanen, tapi coba lihat itu big-big father. Rumahnya pada mentereng bahkan ada yang di depan kantor Aparat Penegak Hukum (APH), lucu kan? gak ada keadilan disini mas," jelas Habaib.