Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya
Lumajang, VIVA Banyuwangi –Tingkat kesadaran masyarakat Kabupaten Lumajang masih rendah akan membayar pajak, menyebabkan tingginya piutang pajak setiap tahunnya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Abdul Aziz, pada Banyuwangi.viva.co.id, Rabu 8 Mei 2024.
Data yang diperoleh Banyuwangi.viva.co.id, piutang daerah Kabupaten Lumajang diketahui yang pertama ada Piutang Pajak tahun 2020 sebesar Rp 29.585.187.526 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 35.420.450.247.
Yang kedua ada Piutang Retribusi tahun 2020 sebesar Rp 4.121.151.245 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 4.457.294.591 dan ketiga ada Piutang lainnya tahun 2020 sebesar Rp 47.891.596.619,07 naik pada tahun 2021 sebesar Rp 52.110.011.237,87.