KPU Banyuwangi Minta Yusuf - Zainuri Pahami Aturan Pencalonan Bupati Independen

Yusuf tanda tangani nota keberatan
Sumber :
  • Fitri Anggiawati/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi meminta bakal pasangan calon (Bapaslon) Yusuf Widyatmoko dan Zainuri untuk memahami aturan pencalonan Bupati lewat jalur independen. 

Hal tersebut diungkapkan KPU usai menerima protes Yusuf dan Zainuri yang mempermasalahkan penggunaan email sebagai syarat bukti suara di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

“Kami bukan penyelenggara yang memiliki ranah kebijakan,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman. 

Sehingga protes yang dilayangkan Yusuf dan Zainuri disebutnya hanya bisa disampaikan kepada tingkatan yang lebih atas yaitu provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat. 

“Sudah saya sampaikan ke pimpinan. Sudah di-list provinsi untuk menjadi atensi KPU RI,” terang Dwi. 

Dwi juga berharap kelak akan ada kebijakan solutif susulan yang dapat mengakomodir protes dari pasangan independen tersebut. 

Ditambahkan Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa, silonkada disebutnya menunjang proses Pilkada Banyuwangi yang dilaksanakan 27 November 2024.