Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
Sekjen IJTI Tapal Kuda, Mahfud Sunarjie mengatakan, draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.
"Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers. Itu sudah tidak benar," tegasnya.
Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran, juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas," ujar Mahfud.
Kemudian, puluhan Jurnalis dalam aksi ini juga mengkritik keras argumentasi Komisi I DPR yang mengatakan, jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.
"Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan atau penguasa, yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.