Ancam Kebebasan Pers, IJTI, AJI dan PWI Jember Tolak RUU Penyiaran
- Sugianto/ VIVA Banyuwangi
"Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," bebernya.
Senada, Dewan Penasehat PWI Jember, Sutrisno bersama para jurnalis lain menyatakan, keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.
Mereka bahkan bakal terus mengagungkan penolakannya terus menerus, hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.
"RUU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi," tegasnya.
Sedangkan Imam Nawawi, seorang perwakilan AJI Jember menambahkan, hal yang tidak jauh beda.
Larangan penata jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.
"Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik, untuk mendapatkan informasi yang berkualitas," pungkasnya.