Anak Dibawah Umur Diperkosa 3 Orang, Cek Kronologisnya

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Polres Jembrana, Bali berhasil menangkap 3 tersangka pelaku persetubuhan anak berumur 14 tahun, sebut saja Bunga (Bukan Nama Asli), asal Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana, AKBP Endrang Tri Purwanto mengungkapkan, peristiwa bejat tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut.

Semua bermula saat tersangka 1 yaitu Abang, mengajak jalan-jalan korban dan sepakat untuk menjemput di depan gang rumah, sekira pukul 17:00 WITA, Fathkus Zulfikarnain merayu dan membujuk anak berumur 14 tahun tersebut, dengan berjanji akan memberikan uang Rp. 100.000,- atas ucapan manis itu, tersangka berhasil menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

 

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

 

“18:00 WITA, tempat kejadian yaitu di Pondok Wisata Dewi yg beralamat di Banjar Anyar, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana” tutur Kapolres AKB Endang Tri Purwanto.

Di hari yang sama, sekira pukul 20:00 WITA, Bunga meminta kepada fathkus untuk diantarkan menuju depan kantor Desa Cupel dan meninggalkannya.

Setelah itu, Korban dijemput oleh Fahmi , yang diketahui sebelumnya telah membuat janji untuk bertemu, anak berumur 14 tahun tersebut lalu diajak minum-minuman keras di pantai.

“Sekira pukul 23.30 Wita tersangka 2 mengajak korban ke hotel Papua dan menyetubuhinya sebanyak 1 kali” imbuh Endang Tri.

Memasuki hari Selasa, 16 April 2024 sekira pukul 02.00 WITA, Nisar Fahmi mengajak korban ke pantai cupel untuk bertemu dengan Feri yang merupakan tersangka 3.

Dimana sebelumnya, Feri Irawan meminta bantuan kepada Fahmi untuk membantu mencari korban yang diketahui ternyata merupakan kekasihnya.

Selanjutnya, tersangka 3 memberikan Bunga pil warna putih yang bertuliskan Y, sekira pukul 06.00 WITA, korban diajak ke rumah kakaknya untuk istirahat, pada pukul 16.00 WITA, Feri mengajak anak 14 tahun itu ke hotel yang sama dan menyetubuhi sebanyak 1 kali.

 

Barang Bukti yang diamankan Polres Jembrana

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

 

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 buah jaket hoodie warna coklat, 1 buah celana warna hitam, 1 buah BH warna biru,  1 buah CD ( celana dalam ) warna ungu dan 1 seprai biru motif bunga” Imbuh Kapolres.

 

3 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Photo :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

 

Ke 3 tersangka diamankan di rumah masing - masing, dan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak, pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang - Undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.