Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Situbondo Ditangkap

Tersangka beserta barang bukti yang diamankan
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satuan reserse narkoba Polres Situbondo berhasil menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram jenis Sabu.

 

AP alias GT warga Kelurahan Patokan dibekuk oleh polisi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekira pukul 22.45 WIB

Pria berumur 37 tahun itu ditangkap berdasarkan pengembangan kasus sebelumya, TH yang telah terlebih dahulu diringkus oleh polisi karena kedapatan memiliki Sabu, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AP.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan, setelah menggali informasi melalui TH, pihak keamanan melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk GT di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Patokan Situbondo. 

Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, 1 pak plastik klip, 14 plastik klip bekas sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah ATM, 1 buah HP dan 1 buah sepeda motor. 

"Total sabu yang disita sebanyak 4,52 gram, saat ini tersangka AP alias GT sudah dilakukan penahan di Mapolres Situbondo, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar" tutur Kasat AKP Muhammad Lutfi.

Sementara itu,  Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, bahwa pemberantasan Narkoba harus dilakukan bersama-sama dan harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat.

”Masyarakat jangan ragu, apabila ada info terkait narkoba tidak perlu sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo dapat diberantas dan menyelamatkan keluarga kita,” tegasnya.

Jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, segera melapor ke Kepolisian terdekat melalui Call Center 110.