Terdakwa Pengedar 27,6 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu dan Ekstasi
Sumber :
  • Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi

Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa F dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Selasa 11 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bireuen.

Terdakwa F sebelumnya diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polres Bireuen Pada 8 Januari 2024 di Desa Meunasah KeupulaKecamatan Jeunieb, Bireuen dengan barang bukti 27,6 Kilogram sabu-sabu dan   ribu butir pil ekstasi.

"JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotikakarena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 12 Juni 2024.

Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, terdakwa F telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” tambah Kasi Intelijen, Abdi Fikri.

Sekedar informasi, sidang tersebut dilakukan secara video conference atau daringdimana terdakwa F berada di Rumah Tahanan (RutanBireuensedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.

Terdakwa melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan pledoi/Pembelaan terhadap tuntutan JPU. Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.