Terdakwa Pengedar 27,6 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
- Dok. Kejari Bireuen / VIVA Banyuwangi
Bireuen, VIVA Banyuwangi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa F dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi pada Selasa 11 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bireuen.
Terdakwa F sebelumnya diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polres Bireuen Pada 8 Januari 2024 di Desa Meunasah Keupula, Kecamatan Jeunieb, Bireuen dengan barang bukti 27,6 Kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi.
"JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi melalui Kasi Intelijen, Abdi Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Banyuwangi.viva.co.id, pada Rabu 12 Juni 2024.
Kasi Intelijen, Abdi Fikri menambahkan, terdakwa F telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa F dengan pidana mati,” tambah Kasi Intelijen, Abdi Fikri.
Sekedar informasi, sidang tersebut dilakukan secara video conference atau daring, dimana terdakwa F berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bireuen, sedangkan JPU, Hakim dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Negeri Bireuen.
Terdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, S.H menyatakan akan melakukan pledoi/Pembelaan terhadap tuntutan JPU. Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada tanggal 25 Juni 2024 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa.