Gadis 16 Tahun Dinikahin Tanpa Izin, Orangtua Lapor Polisi

Ilustrasi pasangan pengantin
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

"Semua sudah saya serahkan pada kuasa hukum untuk menjelaskan pada publik," jawab ME singkat.

Ditempat terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan ada laporan terkait peristiwa tersebut.

"Masih sidik sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa. Tersangka belum dan ini masih proses," tandas Kasatreskrim.

Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan ME diduga menjalin hubungan asmara antar keduanya.

"(ME) Mengaku bujang. Keduanya ini pacaran terus nikah siri tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas AKP Ahmad Rohim.

Laporan polisi tersebut kini terus didalami guna mencari titik terang dari permasalahan tersebut.