Polisi Gerebek Rumah Bandar Judol dan Togel di Pasuruan
Senin, 24 Juni 2024 - 23:58 WIB
Sumber :
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
"Buku rekap togel, uang ratusan ribu dan handphone kami amankan dalam penangkapan tersebut," tutur Kapolsek Rejoso.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menerima titipan uang dari penombok untuk judi online atau pun judi togel.
"Nah jika nomer yang dipasang keluar, maka penombok akan mendapatkan uang dari mereka ini sebagai bandar," kata Iptu Agung Prasetyo.
Tersangka, AP dan KH kini menjalani penahanan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada keduanya, polisi menjerat mereka dengan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.