Pelaku Nikah Dibawah Umur di Lumajang Sudah Ditahan Polisi?

Ilustrasi kasus kekerasan pada gadis di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Dalam penjelasannya, Misdianto menyatakan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kooperatif. Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian," tutur Misdianto di Mapolres Lumajang.

Pemeriksaan terhadap ME dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.

"Tersangka sudah diperiksa dan akan segera ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim pada Jurnalis.

Akibat perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.