Edarkan Sabu, Seorang Dukun di Pasuruan Ditangkap Polisi

Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan polisi
Sumber :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang paranormal atau dukun ditangkap polisi. Seorang pemesan sabu juga ditangkap di saat yang sama.

Wibawa seorang paranormal atau dukun yang melekat pada BD hancur sudah saat digerebek Polisi.

Warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur tersebut ternyata seorang pengedar narkoba jenis sabu.

BD dan SL saat menjalani pemeriksaan intensif polisi

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

Dalam penggerebekan tersebut, pihak keluarga sempat berupaya menghalangi secara spriritual dengan membakar kemenyan dengan benda pusaka sakti.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kami lakukan pemantauan lalu penggerebekan," ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pemesan sabu pada BD juga ikut tertangkap tangan polisi.

"Seorang pria yang diduga sedang mengambil barang pesanan, juga kita amankan di lokasi," tutur Kasat Narkoba Polres Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto

Photo :
  • Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi

SL, warga Desa Mojotengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ini tidak bisa berkutik lagi saat ditunjukkan sejumlah barang bukti.

"Kami amankan sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta dan sebuah ponsel," kata Iptu Agus Yulianto.

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga melibatkan perangkat desa untuk ikut menyaksikan.

Kedua pelaku kini dalam penahanan dan pemeriksaan intensif Satuan Narkoba Polres Pasuruan.

Pada keduanya akan dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun.