Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Jembrana, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan September 2024. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.
"Keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana," tutur Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana.
Penangkapan Pertama
Pada Selasa, 2 September 2024, sekitar pukul 00.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang tersangka, Eka Sapta Fauzi alias ESF (27) dan Radita Puji Maulana alias RPM (19), di Gang Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara.
"Dari tangan tersangka RPM, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,01 gram netto yang disembunyikan di dalam plastik pembungkus Rexona," jelas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto
Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan dengan sistem tempel dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.