Dua Unit Motor Nmax Raib di Jembrana, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Jembrana

Barang Bukti dari Tangan Pelaku Curanmor
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di Kabupaten Jembrana. Dalam kurun waktu dua minggu, pelaku berhasil menggasak dua unit sepeda motor Yamaha Nmax di dua lokasi berbeda.

Residivis Penadah Kembali Beraksi, Motor Curian Digadaikan di Buleleng

Pelaku, yang diketahui bernama Putu Suardiana (36), melancarkan aksinya pertama kali pada Rabu, 18 September 2024 di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Korban, Fathurrahim (55), kehilangan satu unit Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 5694 ZG saat motor tersebut terparkir di garasi rumahnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp32.500.000.

Tidak berhenti di situ, Putu Suardiana kembali beraksi pada Sabtu, 28 September 2024. Kali ini, korbannya adalah I Kadek Riadi Wiranuaba (44), seorang dokter yang beralamat di Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya. Satu unit Yamaha Nmax warna hitam dengan nomor polisi DK 3007 WR raib dari garasi rumah korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.500.000.

Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di garasi rumah. Pelaku kemudian merusak kunci kontak motor dan membawa kabur kendaraan tersebut," tutur Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto.

Berkat kerja keras Tim Opsnal Kurawa Polres Jembrana, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 29 September 2024 di Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Samapta Polres Situbondo Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur," ungkap Kapolres

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax tanpa plat nomor, satu buah remote kunci, STNK, dan BPKB.

Halaman Selanjutnya
img_title