Dua Unit Motor Nmax Raib di Jembrana, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Jembrana

Barang Bukti dari Tangan Pelaku Curanmor
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Atas perbuatannya, Putu Suardiana dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.