Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram
- Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 1,11 gram telah disita, sementara pemasok sabu masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka berinisial MA (29) adalah warga Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur mengenai penyalahgunaan narkotika.
Laporan dan informasi dari warga diteruskan ke Tim Opsnal Satres Narkoba yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu 1,11 gram, satu buah alat hisap sabu / bong dan juga mengamankan 1 sepeda motor yang dipakai tersangka” kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis, 3 Oktober 2024
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa tersangka juga diketahui adalah Residivis kasus perampokan yang sangat meresahkan masyarakat.
Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pemasok sabu. Diduga ada jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo yang terlibat dalam kasus ini.