Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

Polres Situbondo Amankan Pria Asal Probolinggo Bawa Sabu 1,11 Gram
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 1,11 gram telah disita, sementara pemasok sabu masih dalam pengejaran petugas.

Samapta Polres Situbondo Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Tersangka berinisial MA (29) adalah warga Desa Rangkang Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada hari Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di Kampung Krajan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan penangkapan tersangka MA berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Banyuglugur mengenai penyalahgunaan narkotika. 

Baluran: Menjelajahi Savana Afrika di Ujung Timur Jawa

Laporan dan informasi dari warga diteruskan ke Tim Opsnal Satres Narkoba yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Saat penggeledahan itu kami temukan sejumlah barang bukti berupa sabu 1,11 gram, satu buah alat hisap sabu / bong dan juga mengamankan 1 sepeda motor yang dipakai tersangka” kata AKP Muhammad Luthfi, Kamis, 3 Oktober 2024

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menambahkan bahwa tersangka juga diketahui adalah Residivis kasus perampokan yang sangat meresahkan masyarakat. 

Saat ini penyelidikan masih berlanjut untuk mengejar pemasok sabu. Diduga ada jaringan pengedar narkotika di wilayah Situbondo yang terlibat dalam kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title