Sultan Deli Gugat PT Ciputra PTPN 1 Dan BPN Atas Penguasaan Tanah?
Peristiwa, VIVA Banyuwangi –Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, mengajukan gugatan terhadap PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitan Residensial, Direksi PTPN 1, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan ini terkait dengan penguasaan dua bidang tanah milik Kesultanan Deli.
Dua bidang tanah yang dipermasalahkan terletak di Desa Helvetia seluas 6,91 hektar dan Desa Sampali seluas 20 hektar. Dalam gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Hendri Saputra Manalu dan Putri Rumondang Siagian, dijelaskan bahwa tanah di Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan Belanda, Deli Maatschappij, sejak 14 Oktober 1882. Namun, setelah konsesi berakhir pada 15 Oktober 1957, tanah tersebut seharusnya dikembalikan ke Sultan Deli.
Penggugat menyatakan bahwa nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia mengalihkan tanah tersebut kepada PT Perkebunan Nusantara I tidaklah sah, karena tanah tersebut bukanlah aset perusahaan asing, melainkan milik bumiputra. Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, OK Saidin, menegaskan bahwa ketika masa konsesi berakhir, tanah harus kembali kepada pemiliknya, yaitu Sultan Deli.
Gugatan juga menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah kepada PTPN I cacat hukum, dan pengalihan selanjutnya kepada PT Nusa Dua Propertindo serta kerja sama membangun perumahan adalah ilegal. Sultan Deli meminta kedua perusahaan properti tersebut untuk mengosongkan tanah dan membayar ganti rugi senilai Rp 691 miliar untuk tanah di Helvetia.
Selain itu, Sultan Deli juga menggugat atas penggunaan tanah di Desa Sampali, mempertanyakan keabsahan pengalihan dan peruntukan tanah tersebut. Dalam gugatan, Sultan Deli meminta semua surat terkait pengalihan hak dinyatakan batal demi hukum dan menyerahkan lahan kembali. Jika PT Ciputra dan Deli Megapolitan Residensial ingin mendapatkan hak atas obyek tanah, mereka diharuskan membayar Rp 1 triliun secara tunai.
Akhirnya, Sultan Deli, dengan pendampingan profesor hukum dan pihak lain, mendesak Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk segera menggelar sidang dan menegaskan bahwa penguasaan tanah oleh pihak lain adalah perbuatan melawan hukum.