Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

Polres Situbondo Amankan Pria Asal Probolinggo Bawa Sabu 1,11 Gram
Sumber :
  • Dok. Polres Situbondo/ VIVA Banyuwangi

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. . Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.

Kemiskinan Ekstrem di Banyuwangi Rendah, Stafsus Presiden Bid Ekonomi: Hasil Kolaborasi dan Sinergi