Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan
Jumat, 4 Oktober 2024 - 03:36 WIB
Sumber :
- Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi
Barang Bukti
Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
- Timbangan digital
- Handphone
- Bong (alat hisap sabu)
- Sepeda motor
- STNK
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp12 miliar," tegas Kapolres Jembrana AKBP Endang.
Polres Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.