Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Barang Bukti yang diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Barang Bukti

Menyusuri Jejak Cinta: Destinasi Liburan Romantis untuk Pasangan di Indonesia

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Timbangan digital
  • Handphone
  • Bong (alat hisap sabu)
  • Sepeda motor
  • STNK

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jelajahi Pesona Indonesia: Destinasi Wisata Terpopuler yang Memikat Hati

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp12 miliar," tegas Kapolres Jembrana AKBP Endang.

Polres Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Otak Cerdas, Kasus Mematikan: 5 Drakor Crime dengan Detektif Jenius yang Mempesona