Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan

Barang Bukti yang diamankan polisi
Sumber :
  • Dok. Polres Jembrana/ VIVA Banyuwangi

Jembrana, VIVA Banyuwangi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu selama bulan September 2024. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Dua Unit Motor Nmax Raib di Jembrana, Residivis Curanmor Ditangkap Polres Jembrana

"Keempat tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana," tutur Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Jembrana.

Penangkapan Pertama

Pada Selasa, 2 September 2024, sekitar pukul 00.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap dua orang tersangka, Eka Sapta Fauzi alias ESF (27) dan Radita Puji Maulana alias RPM (19), di Gang Jalan Udayana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara.

Polres Situbondo Amankan Pria Residivis Perampokan Asal Probolinggo yang Bawa Sabu 1,11 Gram

"Dari tangan tersangka RPM, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,01 gram netto yang disembunyikan di dalam plastik pembungkus Rexona," jelas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto

Kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut secara patungan dengan sistem tempel dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Penangkapan Kedua

Samapta Polres Situbondo Respon Laporan Masyarakat Terkait Peredaran Miras

Selanjutnya, pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Opsnal mengamankan Edy Septiawan alias ES (33) di sebuah kamar penginapan di Banjar Baluk 1, Desa Baluk.

"Dari tangan tersangka ES, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,97 gram netto dan alat hisap sabu (bong)," kata Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto

ES mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Iqbal.

Penangkapan Ketiga

Terakhir, pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal menangkap Agus Surya Hadi alias ASH (28) di Jalan Mangga, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng.

"Dari tangan tersangka ASH, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total 2,32 gram netto," ungkap Endang.

ASH mengaku bekerja sama dengan seseorang berinisial TM untuk mengedarkan sabu dengan sistem tempel. ASH bertugas memecah sabu menjadi paket-paket kecil, kemudian menempelkannya di tempat yang telah ditentukan oleh TM.

Barang Bukti

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • Timbangan digital
  • Handphone
  • Bong (alat hisap sabu)
  • Sepeda motor
  • STNK

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp12 miliar," tegas Kapolres Jembrana AKBP Endang.

Polres Jembrana berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.