Korupsi Dana Desa, Pj Kades Ditangkap Polisi

Mantan Pj Kades Muneng Kidul, S terjerat kasus korupsi
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) ditangkap Polisi. Akibat perbuatannya, Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari 200 Juta rupiah.

S, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pada pihak Kepolisian. Mantan Pj Kades Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolingo, Jawa Timur tersebut terjerat tindak pidana korupsi.

Korupsi dilakukan saat S menduduki posisi sebagai Pj Kades sejak 10 September 2021 hingga 11 April 2022.

"Korupsi Dana Desa Tahun anggaran September 2021-April 2022," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Wadi Sa'bani.

Pj Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat Pj Kepala Desa.

"Saat menjabat, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa Tahun 2021. Tahap II dan Tahap III," tutur Kapolres Probolinggo.

Kemudian juga terjadi pencairan Dana Desa Tahun 2022, tahap I dengan total jumlah Rp 1.007.761.800.

"Dana tersebut sedianya dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik di Desa Muneng Kidul," kata AKBP Wadi Sa'bani.

Namun dalam perjalanannya, tidak semua program yang telah dianggarkan dilakukan pengerjaannya dengan baik.

"Sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp 212.501.831,40," ungkap Wadi Sa'bani.

Seperti proyek drainase pada sebuah Dusun yang dilaporkan selesai dan sudah dilakukan penuh pencairannya namun ternyata proyek tersebut mangkrak.

"Dalam pengakuan awalnya, dana proyek untuk pengobatan pribadi yang tengah dijalaninya," jelas Wadi.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, S mengakui jika anggaran tersebut digunakanya untuk bersenang-senang.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini S menjalani penahanan polisi dan diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.