Korupsi Dana PEN, KPK: Tersangka KS dan EP, Penyelenggara Negara Pemkab Situbondo

Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa/ VIVA Banyuwangi

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia dengan membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Polres Situbondo Merespon Pengaduan Masyarakat Terkait Benang Layangan Mengganggu Pengendara

Penyidikan yang dimulai sejak 6 Agustus 2024 ini menambah daftar panjang upaya KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, identitas kedua tersangka yang berinisial KS dan EP belum dapat diungkapkan secara lengkap kepada publik.

Awas! Maling Motor Beraksi di Kali Mbajul, Motor Warga Galekan Dijarah Pelaku

"Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup," ujar Tessa.

Korupsi Dana PEN di Tengah Pandemi

Halaman Selanjutnya
img_title