Bendahara Desa Tamanagung Diduga Gelapkan Uang Pajak, Kini Bertanggung Jawab ke Inspektorat

Kades Taman Agung, Suharto
Sumber :
  • Roni Subhan/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Dugaan penggelapan uang pajak terjadi di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Seorang bendahara desa diduga menggelapkan uang pajak bangunan yang telah dibayarkan oleh warga pada tahun 2023. 

287 KK Warga Bongkoran Wongsorejo Berharap Mendapatkan Hak Milik Atas Tanah Negara, Bisakah?

Kepala Desa Tamanagung, Drs. Suharto, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bendahara desa bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mulai mengembalikan uang yang sempat dibawanya. 

"Benar, kejadian itu terjadi pada tahun 2023, dan bendahara desa telah mengakui serta segera mengembalikan uang yang digunakannya," ujar Suharto. 

Akses Jalan di Kampung Bongkoran Wongsorejo Rusak Parah, Warga: Penuh Lumpur dan Batu Cadas

Berdasarkan keterangan, jumlah uang pajak yang dipakai oleh bendahara desa mencapai Rp 28 juta. Hingga saat ini, baru Rp 15 juta yang dikembalikan secara bertahap, sementara sisanya masih menjadi tanggungan. 

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga terkait kebocoran pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kepala desa pun segera melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Banyuwangi agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Petani Bongkoran Wongsorejo Siap Dukung Program Ketahanan Pangan, Petani: Hasil Jagung Kami Melimpah

Sebagai bentuk sanksi administratif, bendahara desa tersebut telah dipindahkan dari jabatannya dan kini menjabat sebagai staf biasa. 

Sanksi Hukum dan Regulasi Desa 

Halaman Selanjutnya
img_title